Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Menyerahkan KTP lama bagi yang perpanjangan
- Fotokopi akta kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun
- Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang
- Khusus Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Pasport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Lapor Diri Dari Mabes Polri
Tempat Pelayanan :
Kantor Kecamatan
Kantor Kepala Desa
Deskripsi
Penyebutan E-KTP ( electronic KTP ) berubah menjadi KTP elektronik dan disingkat KTP-el. KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, perubahan penyebutan ini sesuai dengan pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Selain itu, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup untuk warga Negara Indonesia sedangkan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Masa berlaku KTP elektronik bagi WNI adalah seumur hidup, termasuk bagi KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan , meskipun berlaku seumur hidup, tetapi bila terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Tidak ada komentar:
Write komentar