Pelayanan Akta Kelahiran

 

Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
  2. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
  3. Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
  4. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku

Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tempat Informasi :
Kantor Kepala Desa
Kantor Kecamatan
Sumber : http://disdukcapil.bogorkab.go.id/

Tidak ada komentar:
Write komentar