Persyaratan
Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
- Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tempat Informasi :
Kantor Kepala Desa
Kantor Kecamatan
Sumber : http://disdukcapil.bogorkab.go.id/
Tidak ada komentar:
Write komentar