Undang-Undang Desa

 


Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Presiden Joko Widodo mempertegas urusan desa masuk secara utuh ke dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"DPD merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Mendes PDT dan Trans Marwan Jafar di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quick wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.

"DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan di daerah yang memiliki kemiskinan tinggi, khususnya Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan," ujar dia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menerima rekomendasi DPD tersebut. Ia meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa.

"Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran," kata Menteri Marwan.

Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," ajak Marwan. (Ali)

Sumber : http://news.liputan6.com

INFOGRAFIS PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA


Informasi lebih lengkap mengenai UU ini dapat mengunjungi : UU Desa No. 6 Tahun 2014

Tidak ada komentar:
Write komentar