Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)

 

Syarat atau ketentuan rujukan pasien Jamkesda, antara lain:
  • Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kampung setempat
  • Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD setempat
  • Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar)
  • Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
  • Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar) 
JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kab. Bogor kepada masyarakat Daerah. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat Kab. Berau yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.
  2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD Balangan.
  3. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kab. Bogor.
  4. Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Samarinda.
Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Jamkesda antara lain berupa :
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)    Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)    Pelayanan gawat darurat
  •  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
    • Pelayanan gawat darurat
  •  Cuci darah ditanggung sebanyak 6 (enam) kali
  •  Kemotherapi
Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.
Sumber : http://dinkes.bogorkab.go.id/

Tidak ada komentar:
Write komentar