Persyaratan
- Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kampung setempat
- Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD setempat
- Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar)
- Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
- Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)
Deskripsi
JAMKESDA adalah program jaminan bantuan
pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah
Kab. Bogor kepada masyarakat Daerah. Sasaran Program Jamkesda adalah
seluruh masyarakat Kab. Berau yang belum memiliki jaminan kesehatan
berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) Pelayanan gawat darurat
Sumber : http://dinkes.bogorkab.go.id/
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD Balangan.
- Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kab. Bogor.
- Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Samarinda.
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) Pelayanan gawat darurat
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Pelayanan gawat darurat
- Cuci darah ditanggung sebanyak 6 (enam) kali
- Kemotherapi
Sumber : http://dinkes.bogorkab.go.id/
Tidak ada komentar:
Write komentar